Author: Admin

  • Respons Cepat KP. XV-102 Ditpolairud Polda Sulut Selamatkan Nelayan yang Mengalami Mati Mesin di Perairan Lembeh

    Respons Cepat KP. XV-102 Ditpolairud Polda Sulut Selamatkan Nelayan yang Mengalami Mati Mesin di Perairan Lembeh

    BITUNG — Aksi sigap ditunjukkan oleh personel KP. XV-102 milik Ditpolairud Polda Sulawesi Utara saat menjalankan tugas patroli rutin di perairan Lembeh, tepatnya di sekitar kawasan Batu Angus, Kelurahan Kasawari, Kota Bitung. Tim yang diawaki oleh Komandan Kapal Aipda Reyfland Gandaria bersama ABK Brigpol Ahmad Husain Hasan berhasil memberikan pertolongan kepada seorang nelayan yang terombang-ambing akibat mesin perahu yang mati total.

    Nelayan yang diketahui bernama Jendly Manompode (30), warga sekitar SMP 12, mulanya sedang menjalankan aktivitas mencari ikan seperti biasa. Namun, di tengah laut, perahu yang ia gunakan tiba-tiba mengalami kendala teknis yakni mati mesin. Kondisi ini membuat Jendly tidak dapat melanjutkan perjalanan maupun kembali ke daratan secara mandiri.

    Beruntung, di saat yang bersamaan, KP. XV-102 sedang melintas di sekitar lokasi kejadian untuk melaksanakan patroli keamanan laut. Melihat petugas yang sedang berpatroli, nelayan tersebut segera melambaikan tangan dan memanggil petugas untuk meminta bantuan.

     

    Tanpa membuang waktu, personel KP. XV-102 segera mendekat dan memberikan respons cepat terhadap situasi tersebut. Berkat bantuan petugas, perahu nelayan berhasil dievakuasi dengan aman dan Jendly dapat kembali ke daratan dengan selamat.

    Wujud Kepedulian Polri bagi Masyarakat Pesisir

    Kegiatan evakuasi ini merupakan salah satu bentuk nyata dari komitmen dan kepedulian Ditpolairud Polda Sulut terhadap keselamatan masyarakat pesisir. Keberadaan petugas kepolisian di perairan tidak hanya ditujukan untuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam menjamin keselamatan bagi para nelayan yang beraktivitas di wilayah perairan Sulawesi Utara.

    Aksi ini menjadi pengingat pentingnya kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat, terutama bagi mereka yang bekerja dengan risiko tinggi di lautan. Melalui kesiapsiagaan patroli seperti yang dilakukan oleh KP. XV-102, diharapkan keamanan dan keselamatan di perairan Sulawesi Utara dapat terus terjaga dengan baik.

     

     

  • Respons Cepat KP. XV-102 Ditpolairud Polda Sulut Selamatkan Nelayan yang Mengalami Mati Mesin di Perairan Lembeh

    Respons Cepat KP. XV-102 Ditpolairud Polda Sulut Selamatkan Nelayan yang Mengalami Mati Mesin di Perairan Lembeh

    BITUNG — Aksi sigap ditunjukkan oleh personel KP. XV-102 milik Ditpolairud Polda Sulawesi Utara saat menjalankan tugas patroli rutin di perairan Lembeh, tepatnya di sekitar kawasan Batu Angus, Kelurahan Kasawari, Kota Bitung. Tim yang diawaki oleh Komandan Kapal Aipda Reyfland Gandaria bersama ABK Brigpol Ahmad Husain Hasan berhasil memberikan pertolongan kepada seorang nelayan yang terombang-ambing akibat mesin perahu yang mati total.

    Nelayan yang diketahui bernama Jendly Manompode (30), warga sekitar SMP 12, mulanya sedang menjalankan aktivitas mencari ikan seperti biasa. Namun, di tengah laut, perahu yang ia gunakan tiba-tiba mengalami kendala teknis yakni mati mesin. Kondisi ini membuat Jendly tidak dapat melanjutkan perjalanan maupun kembali ke daratan secara mandiri.

    Beruntung, di saat yang bersamaan, KP. XV-102 sedang melintas di sekitar lokasi kejadian untuk melaksanakan patroli keamanan laut. Melihat petugas yang sedang berpatroli, nelayan tersebut segera melambaikan tangan dan memanggil petugas untuk meminta bantuan.

     

    Tanpa membuang waktu, personel KP. XV-102 segera mendekat dan memberikan respons cepat terhadap situasi tersebut. Berkat bantuan petugas, perahu nelayan berhasil dievakuasi dengan aman dan Jendly dapat kembali ke daratan dengan selamat.

    Wujud Kepedulian Polri bagi Masyarakat Pesisir

    Kegiatan evakuasi ini merupakan salah satu bentuk nyata dari komitmen dan kepedulian Ditpolairud Polda Sulut terhadap keselamatan masyarakat pesisir. Keberadaan petugas kepolisian di perairan tidak hanya ditujukan untuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam menjamin keselamatan bagi para nelayan yang beraktivitas di wilayah perairan Sulawesi Utara.

    Aksi ini menjadi pengingat pentingnya kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat, terutama bagi mereka yang bekerja dengan risiko tinggi di lautan. Melalui kesiapsiagaan patroli seperti yang dilakukan oleh KP. XV-102, diharapkan keamanan dan keselamatan di perairan Sulawesi Utara dapat terus terjaga dengan baik.

     

     

  • Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo & Dokter Tifa, Berkas Kasus Sudah P21

    Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo & Dokter Tifa, Berkas Kasus Sudah P21


    Jakarta – Polda Metro Jaya membenarkan soal penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) terkait, tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Polda Metro Jaya menyampaikan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa ini merupakan kelanjutan dari proses penanganan kasus yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    “Sebagai penegasan penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan,” kata Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

     

    Dalam tahapan ini, kejaksaan juga telah menyatakan alat bukti telah lengkap memenuhi persyaratan dan setiap tahapan ditempuh dengan ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi azas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).

    “Dengan demikian langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Budi.

    Budi Hermanto menegaskan penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa ini tidak ditujukan kepada pribadi atau pandangan seseorang.

    “Melainkan kepada perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana,” imbuhnya.

    Polda Metro Jaya memastikan proses penanganan kasus berjalan profesional, proporsional, dan terukur.

    “Kami juga menggarisbawahi bahwa penangkapan bukanlah sebuah vonis, penangkapan adalah bagian proses hukum yang sah dan setiap orang yang berstatus tersangka telah dilindungi azas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap,” kata Budi Hermanto.

    Sebelumnya, pengacara mengatakan Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap Polda Metro Jaya. Pengacara menyebut Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    “Hari ini, Jum’at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” kata Petrus Selestinus kepada wartawan,Jumat (19/6).

  • Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo & Dokter Tifa, Berkas Kasus Sudah P21

    Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo & Dokter Tifa, Berkas Kasus Sudah P21


    Jakarta – Polda Metro Jaya membenarkan soal penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) terkait, tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Polda Metro Jaya menyampaikan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa ini merupakan kelanjutan dari proses penanganan kasus yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    “Sebagai penegasan penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan,” kata Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

     

    Dalam tahapan ini, kejaksaan juga telah menyatakan alat bukti telah lengkap memenuhi persyaratan dan setiap tahapan ditempuh dengan ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi azas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).

    “Dengan demikian langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Budi.

    Budi Hermanto menegaskan penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa ini tidak ditujukan kepada pribadi atau pandangan seseorang.

    “Melainkan kepada perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana,” imbuhnya.

    Polda Metro Jaya memastikan proses penanganan kasus berjalan profesional, proporsional, dan terukur.

    “Kami juga menggarisbawahi bahwa penangkapan bukanlah sebuah vonis, penangkapan adalah bagian proses hukum yang sah dan setiap orang yang berstatus tersangka telah dilindungi azas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap,” kata Budi Hermanto.

    Sebelumnya, pengacara mengatakan Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap Polda Metro Jaya. Pengacara menyebut Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    “Hari ini, Jum’at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” kata Petrus Selestinus kepada wartawan,Jumat (19/6).

  • Begini Penjelasan Resmi Polda Metro Jaya Menangkap Roy Suryo dan Dr Tifa

    Begini Penjelasan Resmi Polda Metro Jaya Menangkap Roy Suryo dan Dr Tifa


    Jakarta – Polda Metro Jaya membenarkan soal penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) terkait, tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Polda Metro Jaya menyampaikan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa ini merupakan kelanjutan dari proses penanganan kasus yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    “Sebagai penegasan penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan,” kata Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

     

    Dalam tahapan ini, kejaksaan juga telah menyatakan alat bukti telah lengkap memenuhi persyaratan dan setiap tahapan ditempuh dengan ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi azas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).

    “Dengan demikian langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Budi.

    Budi Hermanto menegaskan penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa ini tidak ditujukan kepada pribadi atau pandangan seseorang.

    “Melainkan kepada perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana,” imbuhnya.

    Polda Metro Jaya memastikan proses penanganan kasus berjalan profesional, proporsional, dan terukur.

    “Kami juga menggarisbawahi bahwa penangkapan bukanlah sebuah vonis, penangkapan adalah bagian proses hukum yang sah dan setiap orang yang berstatus tersangka telah dilindungi azas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap,” kata Budi Hermanto.

    Sebelumnya, pengacara mengatakan Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap Polda Metro Jaya. Pengacara menyebut Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    “Hari ini, Jum’at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” kata Petrus Selestinus kepada wartawan,Jumat (19/6).

  • Begini Penjelasan Resmi Polda Metro Jaya Menangkap Roy Suryo dan Dr Tifa

    Begini Penjelasan Resmi Polda Metro Jaya Menangkap Roy Suryo dan Dr Tifa


    Jakarta – Polda Metro Jaya membenarkan soal penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) terkait, tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Polda Metro Jaya menyampaikan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa ini merupakan kelanjutan dari proses penanganan kasus yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    “Sebagai penegasan penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan,” kata Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

     

    Dalam tahapan ini, kejaksaan juga telah menyatakan alat bukti telah lengkap memenuhi persyaratan dan setiap tahapan ditempuh dengan ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi azas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).

    “Dengan demikian langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Budi.

    Budi Hermanto menegaskan penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa ini tidak ditujukan kepada pribadi atau pandangan seseorang.

    “Melainkan kepada perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana,” imbuhnya.

    Polda Metro Jaya memastikan proses penanganan kasus berjalan profesional, proporsional, dan terukur.

    “Kami juga menggarisbawahi bahwa penangkapan bukanlah sebuah vonis, penangkapan adalah bagian proses hukum yang sah dan setiap orang yang berstatus tersangka telah dilindungi azas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap,” kata Budi Hermanto.

    Sebelumnya, pengacara mengatakan Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap Polda Metro Jaya. Pengacara menyebut Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    “Hari ini, Jum’at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” kata Petrus Selestinus kepada wartawan,Jumat (19/6).

  • Ini Alasan Polda Metro Jaya Menangkap Roy Suryo dan Dr Tifa

    Ini Alasan Polda Metro Jaya Menangkap Roy Suryo dan Dr Tifa


    Jakarta – Polda Metro Jaya membenarkan soal penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) terkait, tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Polda Metro Jaya menyampaikan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa ini merupakan kelanjutan dari proses penanganan kasus yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    “Sebagai penegasan penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan,” kata Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

     

    Dalam tahapan ini, kejaksaan juga telah menyatakan alat bukti telah lengkap memenuhi persyaratan dan setiap tahapan ditempuh dengan ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi azas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).

    “Dengan demikian langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Budi.

    Budi Hermanto menegaskan penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa ini tidak ditujukan kepada pribadi atau pandangan seseorang.

    “Melainkan kepada perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana,” imbuhnya.

    Polda Metro Jaya memastikan proses penanganan kasus berjalan profesional, proporsional, dan terukur.

    “Kami juga menggarisbawahi bahwa penangkapan bukanlah sebuah vonis, penangkapan adalah bagian proses hukum yang sah dan setiap orang yang berstatus tersangka telah dilindungi azas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap,” kata Budi Hermanto.

    Sebelumnya, pengacara mengatakan Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap Polda Metro Jaya. Pengacara menyebut Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    “Hari ini, Jum’at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” kata Petrus Selestinus kepada wartawan,Jumat (19/6).

  • Ini Alasan Polda Metro Jaya Menangkap Roy Suryo dan Dr Tifa

    Ini Alasan Polda Metro Jaya Menangkap Roy Suryo dan Dr Tifa


    Jakarta – Polda Metro Jaya membenarkan soal penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) terkait, tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Polda Metro Jaya menyampaikan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa ini merupakan kelanjutan dari proses penanganan kasus yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    “Sebagai penegasan penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan,” kata Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

     

    Dalam tahapan ini, kejaksaan juga telah menyatakan alat bukti telah lengkap memenuhi persyaratan dan setiap tahapan ditempuh dengan ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi azas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).

    “Dengan demikian langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Budi.

    Budi Hermanto menegaskan penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa ini tidak ditujukan kepada pribadi atau pandangan seseorang.

    “Melainkan kepada perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana,” imbuhnya.

    Polda Metro Jaya memastikan proses penanganan kasus berjalan profesional, proporsional, dan terukur.

    “Kami juga menggarisbawahi bahwa penangkapan bukanlah sebuah vonis, penangkapan adalah bagian proses hukum yang sah dan setiap orang yang berstatus tersangka telah dilindungi azas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap,” kata Budi Hermanto.

    Sebelumnya, pengacara mengatakan Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap Polda Metro Jaya. Pengacara menyebut Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    “Hari ini, Jum’at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” kata Petrus Selestinus kepada wartawan,Jumat (19/6).

  • Ini Alasan Polisi Menangkap Roy Suryo dan Dr Tifa

    Ini Alasan Polisi Menangkap Roy Suryo dan Dr Tifa


    Jakarta – Polda Metro Jaya membenarkan soal penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) terkait, tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Polda Metro Jaya menyampaikan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa ini merupakan kelanjutan dari proses penanganan kasus yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    “Sebagai penegasan penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan,” kata Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

     

    Dalam tahapan ini, kejaksaan juga telah menyatakan alat bukti telah lengkap memenuhi persyaratan dan setiap tahapan ditempuh dengan ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi azas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).

    “Dengan demikian langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Budi.

    Budi Hermanto menegaskan penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa ini tidak ditujukan kepada pribadi atau pandangan seseorang.

    “Melainkan kepada perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana,” imbuhnya.

    Polda Metro Jaya memastikan proses penanganan kasus berjalan profesional, proporsional, dan terukur.

    “Kami juga menggarisbawahi bahwa penangkapan bukanlah sebuah vonis, penangkapan adalah bagian proses hukum yang sah dan setiap orang yang berstatus tersangka telah dilindungi azas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap,” kata Budi Hermanto.

    Sebelumnya, pengacara mengatakan Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap Polda Metro Jaya. Pengacara menyebut Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    “Hari ini, Jum’at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” kata Petrus Selestinus kepada wartawan,Jumat (19/6).

  • Ini Alasan Polisi Menangkap Roy Suryo dan Dr Tifa

    Ini Alasan Polisi Menangkap Roy Suryo dan Dr Tifa


    Jakarta – Polda Metro Jaya membenarkan soal penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) terkait, tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Polda Metro Jaya menyampaikan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa ini merupakan kelanjutan dari proses penanganan kasus yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    “Sebagai penegasan penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan,” kata Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

     

    Dalam tahapan ini, kejaksaan juga telah menyatakan alat bukti telah lengkap memenuhi persyaratan dan setiap tahapan ditempuh dengan ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi azas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).

    “Dengan demikian langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Budi.

    Budi Hermanto menegaskan penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa ini tidak ditujukan kepada pribadi atau pandangan seseorang.

    “Melainkan kepada perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana,” imbuhnya.

    Polda Metro Jaya memastikan proses penanganan kasus berjalan profesional, proporsional, dan terukur.

    “Kami juga menggarisbawahi bahwa penangkapan bukanlah sebuah vonis, penangkapan adalah bagian proses hukum yang sah dan setiap orang yang berstatus tersangka telah dilindungi azas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap,” kata Budi Hermanto.

    Sebelumnya, pengacara mengatakan Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap Polda Metro Jaya. Pengacara menyebut Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    “Hari ini, Jum’at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” kata Petrus Selestinus kepada wartawan,Jumat (19/6).